Urus SIUP Cabang | Syarat Izin Kantor Cabang PT, CV, PMA – Medan/ Deliserdang.

izin usaha e-bisnisnius

Buka Kantor Cabang Perusahaan| Syarat Kantor Cabang PT, CV, PMA – SIUP  Cabang, TDP Cabang.

Dalam meningkatkan dan mengembangkan usaha, diperlukan pemasaran yang lebih intensif.Salah satunya dalam usaha tersebut adalah dengan pembukaan cabang baru. Usaha membuka cabang baru sangat dibutuhkan bagi perusahaan yang berkeinginan mengembangkan usahanya

Target diemban oleh team pemasaran, memberikan tekanan kepada pemasaran dalam usaha meningkatkan bisnis perusahaan. Kejenuhan pada satu area pemasaran membutuhkan pembukaan area pemasaran baru agar perkembangan dan kemajuan perusahaan dapat dicapai. Tidak sembarang dalam menentukan lokasi pembukaan cabang baru bagi perusahaan, karena hal tersebut dapat menambah cost atau biaya yang dikeluarkan. Jika tindakan pembukaan cabang baru mendapatkan respon tidak baik, potensi kerugian akan benar-benar menjadi kerugian bagi perusahaan

Penelitian, survey, analisa dalam membuka cabang baru akan mempengaruhi kesuksesan perusahaan dimasa akan datang. Banyak metode yang dapat digunakan untuk melakukan analisa pembukaan cabang baru perusahaan. Mulai dari cara/tekhnik sederhana sampai cara-cara yang lebih profesional dan lebih canggih. Alangkah sangat mengena, jika penelitian dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga perusahaan dapat melakukan dengan segera analisa terhadap prospek pangsa pasar.

Meski hanya sederhana, tindakan melakukan penelitian, survery, analisa mengenai lokasi pembukaan cabang baru tetap harus dilakukan agar tujuan pembukaan area baru pemasaran dengan jalan membuka cabang Baru sejalan dengan tujuan perusahaan dalam usaha mengembangkan bisnis perusahaan.

Berikut syarat untuk pendirian / buka kantor cabang PT, PMA, CV Yaitu :

1.    Foto Copy Akta Pendirian Pusat dari Notaris dan SK Kehakiman.
2.    Foto Copy KTP Pengurus Pusat
3.    Surat Pengangkatan / penunjukam Sebagai Kepala Cabang dari pengurus pusat
4.    Surat Kuasa pengurus pusat / Kantor Pusat kepada kepala cabang.
5.    Surat Izin Usaha (SIUP) dan TDP Pusat yang dilegalisir masing2 rangkap 2
6.    Foto Copy KTP Kepala Cabang.
7.    Bukti Pelunasan PBB tempat usaha /Kantor Cabang.
8.    Pas Photo Kepala Cabang 3 x 4 :  5 lbr backround merah.

9. Denah lokasi / Kantor

10. Akte pendirian Cabang.

11. NPWP Pusat

Hubungi  :

Team Kami :

Drs. Darlan Samosir

Abidin Panggabean SH,SPN

Maringan Simamora A.md

H. Sitanggang SH. M.Kn

” Take care of business license and import permits in North Sumatra “

PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com

Jln. Tani Bersaudara No 9 Gedung Johor Medan.
Telp : ( 62 ) 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000
PIN BB 5ACFA576
E-mail : sarana.izin@yahoo.com.

Kantor Pusat  Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia Jakarta.
www.saranaizin.com

Gedung Maya Indah Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450.
Telp: (62) 21- 3140634 Fax : (62) 21- 3954694
Mobile: 081385042000
Email: legal@saranaizin.com.

 

izin tv

NB :Urus Izin Usaha dan Izin Import yang kami layani : Medan, Deliserdang,Binjai, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Krawang, Depok dan Bandung.