Mungkin beberapa dari anda belum mulai memikirkan untuk mengurus SPKP karena anda belum begitu mengerti apa sebenarnya PKP tersebut. PKP, berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang.
Persyaratan Pembuatan PPKP ( (Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak) adalah ;
1. Fhoto Copy NPWP Perusahaan dan SKT.
2. Fhoto Copy NPWP Pribadi.
3. Fhoto Copy Akte Notaris
4. Fhoto Copy NIB/ TDP.
5. Fhoto Copy SIUP.
6. Denah Lokasi Kantor
7. Foto Kantor dari depan dan samping
8. Stempel Perusahaan bila ada
9. SK Domisili Usaha Asli.
– Kalau untuk PKP harus ada foto kantor perusahaan
– Kantor bersedia disurvei oleh Instansi kantor Perajakan Medan
– Berkas bisa kami jemput untuk wilayah Medan dan Deliserdang.
Hubungi kami dalam pengurusan PKP, NPWP, SIUP, TDP DAN IZIN USAHA LAINNYA di wilayah kota Medan dan Deliserdang
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 9 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581.
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000
PIN BB 5ACFA662
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia Jakarta.
www.saranaizin.com
Gedung Maya Indah Lt II Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450
Telp: (62) 21- 3140634 Fax : (62) 21- 3934694
Mobile: 081385042000
Email: legal@saranaizin.com