URUS IZIN BKPM, IZIN PRINSIP, URUS IUT, SIUP PMA/PMDN |MEDAN/ DELISERDANG.

izin usaha e-bisnisnius

PENDIRIAN PMA, URUS IUT ( IZIN USAHA TETAP ), IZIN PRINSIP, IZIN BKPM – MEDAN DAN DELISERDANG.
Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA

Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:

A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM.

1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi :
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal.
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi/ Komisaris.

2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:

1. Pendiri (Pemegang Saham) asing.
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau.
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual.

2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya.
b. NPWP Perusahaan.

3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual.
b. NPWP pribadi

4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan         untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis

5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain).

6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada)         dan dinyatakan dalam “Technical   guidance’s book on investment         implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan         kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan,         membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan     pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai     Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995

Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.

Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa.

B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA

1. Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT.      PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh      persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak      penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA.
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena     Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/     tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.

4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham     dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada     Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen     Kehakiman RI .

5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 3 hari

6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda     Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya     +   14 hari kerja.

7.  Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya  2 bulan.

Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri,

maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri

Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea.
masuknya pada KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan.
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.

Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM

Pendirian PT PMA/PMDN Hubungi kami  :

PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.com

Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581.
Mobile : 0811 6534 000, 085270139105
PIN BB 5ACFA563
E-mail : sarana.izin@yahoo.com

Kantor Pusat  Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia Jakarta
www.saranaizin.com

Gedung Maya Indah Lt II Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450.
Telp: (62) 21- 3140634 Fax : (62) 21- 3914694
Mobile: 081385042000
Email: legal@saranaizin.com

Berkas bersedia antar jemput wilayah Medan dan Deliserdang Sumatera Utara

 

GBR BKPM