NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang berasal dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. Dan dengan adanya NIB tentu anda tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti SIUP, TDP dan lainnya.
Pengurusan NIB dapat dilakukan dengan menggunakan sistem OSS loh?
OSS atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS sendiri pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018
Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai NIB diantaranya :
1. Akte pendirian PT/CV.
2. Sk menkumham.
3. Npwp badan.
4. Domisili usaha.
5. Ktp pendiri.
6. Npwp pendiri.
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 9 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 08116534000, wa 085270139105
PIN BB 5ACFA577
E-mail : sarana.izin@yahoo.com