Berikut ini beberapa persyaratan umum untuk membuat NIK bea cukai yaitu :
– Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman.
– Akte Perubahan dan SK Kehakiman apabila pernah berubah.
– Domisili Perusahaan dari Kelurahan
– NPWP Perusahaan warna dan EFIN
– SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP.
– SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) apabila ada
– SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
– TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) – API (Angka Pengenal Importir) Umum atau Produsen Baru/ Penyesuaian
– Struktur kepengurusan perususahaan ( bisa dibantu )
– NIK Bea cukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan).
– KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) berwarna
– KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
– Referensi Bank atau Buku tabungan.
Anda bisa registrasi insw untuk mendaftarkan NIK kepabeanan perusahaan anda
BUKA BLOKIR NIK BEA CUKAI.
NIK adalah Nomor Induk Kepabeanan, NIK salah satu rangkaian dokumen vital dari dokumentasi impor dan ekspor,Tanpa NIK dari bea cukai mulai maka kegiatan ekspor dan impor akan terganggu bagi perusahaan yang aktif dalam menjalankan usaha ekspor dan impor . Baik perusahaan besar maupun perusahaan ekspor-impor kecil NIK yang diblokir oleh bea cukai akan berdampak sangat besar buat usaha anda . Banyak ragam NIK di BLOKIR oleh bea cukai salah satunya perusahaan tidak melakukan kegiatan ekspor dan impor selama 1 tahun, pindah alamat tanpa memberitahu atau merubah dokumentasi perusahaan dan tidak update ulang NIK secara online, anda tidak melapor SPT Tahunan dan Bulanan dan alasan lainnya yang beragam. Kita membahas masalah blokir NIK bea cukai karena perusahaan tidak ada laporan atau transaksi atau juga bisa karena API-U/P Perusahaan tersebut tidak di rubah mengikuti peraturan dari KEMENDAG . Laporan impor dan ekspor ke kemendag per-3 bulan yang kadang di anggap ringan oleh pelaku usaha ekspor dan impor dan akhirnya NIK anda di blokir oleh bea cukai secara nasional. Blokir secara nasional dimaksud anda tidak bisa melakukan kegiatan kepabeanan baik ekspor dan impor di seluruh wilayah indonesia dimanapun pelabuhannya di negara kita karena NIK sudah terintegrasi melalui pusat data bea dan cukai indonesia
- Lama proses 5 hari kerja,harga Rp CALL
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) Wilayah Medan dan Deliserdang
- Berkas bisa diemail.
Hubungi kami apabila perusahaan anda buat NIK Bea Cukai dan NIK Perusahaan anda di blokir
PT. Legalitas Sarana Izin
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 9 Gedung Johor Titi Kuning
Telp : (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105
WA 08116534000
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia
www.saranaizin.com
Gedung Maya Indah Lt 2 Jln Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450
Telp: (62) 21- 3140634 Fax : (62) 21- 39143933
Mobile: 081385042000
E-mail: legal@saranaizin.com