URUS IZIN USAHA BPW ( TRAVEL ), URUS SIUP, NIB|RESTORAN, HOTEL – Medan.

Anda yang sedang berencana membuka sebuah Travel ( Biro Perjalanan Wisata ) restoran, kafe, hotel, wisma berbadan hukum maupun perorangan ?

kami siap membantu anda dalam pengurusan izin usahanya

Hubungi Kami :

PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com

Jln. Tani Bersaudara No 09 Gedung Johor Medan.
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000.
PIN BB 5AbFA588
E-mail : sarana.izin@yahoo.com

Syarat – syarat izin usaha restoran :

  1. Surat kuasa dari Pengurus atau Direktur
  2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
  3. Fotokopi NPWP Penanggung jawab
  4. Gambar denah lokasi
  5. Salinan IMB, sesuai dengan peruntukan dari dinas tata kota apabila diperlukan
  6. Fc NPWP Direktur/ Penanggung Jawab
  7. Fc IMB bila diperlukan, sesuai dengan peruntukan wilayah
  8. Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup/ UKL-UPL
  9. Akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum)
  10. Bersedia disurvei oleh yang berwewenang instansi terkait

N/B : Izin usaha aka diproses melalui izin usaha oss, Pendaftaran NIB ( Nomor Induk Berusaha ).

1. Dokumen dapat dikirim softcopy hasil scan dokumen ke Email Kami ;
2. Dokumen dapat dijemput atau serahkan ke Kantor kami di Jl.Tani Bersaudara No 9 Gedung. Johor Medan

izin tv