Anda yang sedang berencana membuka sebuah Travel ( Biro Perjalanan Wisata ) restoran, kafe, hotel, wisma berbadan hukum maupun perorangan ?
kami siap membantu anda dalam pengurusan izin usahanya
Hubungi Kami :
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gedung Johor Medan.
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000.
PIN BB 5AbFA588
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Syarat – syarat izin usaha restoran :
- Surat kuasa dari Pengurus atau Direktur
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
- Fotokopi NPWP Penanggung jawab
- Gambar denah lokasi
- Salinan IMB, sesuai dengan peruntukan dari dinas tata kota apabila diperlukan
- Fc NPWP Direktur/ Penanggung Jawab
- Fc IMB bila diperlukan, sesuai dengan peruntukan wilayah
- Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup/ UKL-UPL
- Akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum)
- Bersedia disurvei oleh yang berwewenang instansi terkait
N/B : Izin usaha aka diproses melalui izin usaha oss, Pendaftaran NIB ( Nomor Induk Berusaha ).
1. Dokumen dapat dikirim softcopy hasil scan dokumen ke Email Kami ;
2. Dokumen dapat dijemput atau serahkan ke Kantor kami di Jl.Tani Bersaudara No 9 Gedung. Johor Medan