Registrasi/ Register Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai ( importir,eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB, dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
– PENGURUSAN NIK BEACUKAI EKSPORT.
– PENGURUSAN NIK BEACUKAI IMPORT
– PENGURUSAN NIK BEACUKAI PENGANGKUT.
– PENGURUSAN NIK BEACUKAI DITOLAK/DIBLOKIR ( BUKA BLOKIR NIK BEA CUKAI )
URUS NIK BEACUKAI / SRP BEACUKAI ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
NOMOR INDETITAS KEPABEANAN/ NIK.
Persyaratan pengurusan NIK yaitu ;
NB : Anda dapat registrasi insw atau regitrasi insw untuk membuka portal bea cukai
1. Dokumen dapat dikirim softcopy hasil scan dokumen ke Email Kami : sarana.izin@yahoo.com
2. Dokumen dapat dijemput atau serahkan ke Kantor kami di Jl.Tani Bersaudara No 09 Gedung Johor Medan
Konsultasikan Kepada kami :
PT. Legalitas Sarana Izin Cabang Medan
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan.
Sumatera Utara – Indonesia.
Telp : (62)61 7031581 Fax (62)- 7031581.Mobile ; 0816534000 Wa ; 085270139105
PIN BB 5ACFA576.
E-mail : sarana.izin@yahoo.com.
Kantor Pusat Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia Jakarta.
www.saranaizin.comGedung Maya Indah Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450.
Telp: (62) 21- 3140334 Fax : (62) 21- 3914694.
Mobile: 081385042000
Email: legal@saranaizin.com
Team Kami :
Drs. Darlan Samosir
Abidin Panggabean SH,SPN
Maringan Simamora A.md
H. Sitanggang SH. M.Kn
NIK Bea Cukai diantar langsung oleh bea cukai pusat via kantor pos