Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas. Dengan begitu, Anda bisa sudah bisa melakukan kegiatan usaha. Jangan lupa dengan kewajiban untuk memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.
Peraturan ini akan diberlakukan pada tahun ini. Nantinya semua pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
Bukan hanya itu, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum dari program Nomor Izin Berusaha tersebut yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Hubungi Kami :
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000.
PIN BB 237419Ew
E-mail : sarana.izin@yahoo.com