Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modal perseroannya tercatat dalam anggaran dasar. Modal terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas adalah UU. No. 40 Tahun 2007.
Lama proses pendirian hanya 15 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak tandatangan akte PT, pengesahan, NPWP PT, SIUP dan TDP
Anda serahkan data pendiri PT maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 9 Gedung Johor Medan
Telp : (62) 7031581.
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000.
PIN BB 5ACFA45
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia Jakarta.
www.saranaizin.com
Gedung Maya Indah Lt II Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta .Pusat 10450.
Telp: (62) 21- 3140634 Fax : (62) 21- 3937693.
Mobile: 081385042000
Email: legal@saranaizin.com
NB ;Jasa Urus Pendirian PT yang kami layani : Medan dan Deliserdang, Jakarta, Bandung
Dasar Hukum :
Perseroan Terbatas harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundan – undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perkonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang – undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggarang iklim dunia usaha yang kondusif. Dewasa ini yang mengatur tentang pendirian PT adalah UU No.40 Tahun 2007.
Dokumen yang diurus:
Persyaratannya :
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Titi Kuning Medan.
Telp : ( 62 ) 703 1581
Mobile : 0811 6534 000, Wa : 085270139105.
PIN BB 5ACFA577
E-mail : sarana.izin@yahoo.comKantor Pusat Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia.
www.saranaizin.comKomplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 LT.
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10412
Tep: +(62) 21- 34833034
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427166
E-mail: legal@saranaizin.com
Mitra Usaha Legalitas Anda daerah Medan dan Deliserdang Sekitarnya.
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) :
1. Fotocopy Akta pendirian Perseroan dari Notaris
2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
3. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
Bersedia disurvey ketempat oleh pihak yang berwewenang
N/B : Izin Usaha akan diproses melalui izin usaha oss sesuai dengan peraturan pemerintah harus mendaftar NIB ( Nomor Induk Berusaha ).
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan. www.legalitasizinusaha.com.
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581 Mobile : 08116534000, Wa : 085270139105.
PIN BB 5ACFA676. E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Keberhasilan anda adalah kebahagiaan kami :
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu :
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum.
– Merupakan kumpulan modal/saham.
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi.
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Persyaratan Pendirian PT ;
Dokumen yang diurus:
Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkatan Modal.
NB : Urus pendirian PT (Perusahaan) yang kami layani : Medan, Deliserdang, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Krawang, Depok dan Bandung.
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 9 Gd. Johor Medan
Telp : ( 62 ) 61 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000
PIN BB 5ACFA575
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia.
www.saranaizin.com
Komplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt 2
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410
Telp: (62) 21- 34833034 Fax : (62) 21- 34833038
Mobile: 081385042000.
PIN BB 5AB55F0D
Email: legal@saranaizin.com
NB:Urus Izin Usaha dan Izin Import yang kami layani : Medan, Deliserdang, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Krawang, Depok dan Bandung.