nik kepabeanan

PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA.   Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut "PI Besi-Baja" Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016 Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan : Validasi dokumen asli perizinan perusahaan, mulai dari akte,NPWP, Domisili,...

Persyaratan mendirikan PT Yaitu : 1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau  ( nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham). 2. Bidang Usaha yang Digeluti. 3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal 2 Orang atau lebih) 4. Klasifikasi Usaha : Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M) Besar (Di atas   10 M) 5. Komposisi  Kepemilikan Modal setiap penanam saham/...

Registrasi/ Register Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai  ( importir,eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB, dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya...