Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu :
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum.
– Merupakan kumpulan modal/saham.
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi.
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Persyaratan Pendirian PT ;
Dokumen yang diurus:
Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkatan Modal.
NB : Urus pendirian PT (Perusahaan) yang kami layani : Medan, Deliserdang, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Krawang, Depok dan Bandung.
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 9 Gd. Johor Medan
Telp : ( 62 ) 61 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000
PIN BB 5ACFA575
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia.
www.saranaizin.com
Komplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt 2
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410
Telp: (62) 21- 34833034 Fax : (62) 21- 34833038
Mobile: 081385042000.
PIN BB 5AB55F0D
Email: legal@saranaizin.com
NB:Urus Izin Usaha dan Izin Import yang kami layani : Medan, Deliserdang, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Krawang, Depok dan Bandung.