Langkah pertama dalam mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha harus memiliki akta pendirian perusahaan, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan tidak usah bisa langsung ke tahap kedua yaitu langsung mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.
Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS perusahaan, RPTKA, dan Izin lokasi, dengan cacatan izin lokasi otomatis terdaftar bagi yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Keempat, pemohon harus menyetujui untuk pemenuhan izin lokasi, standar lingkugan, bangunan, & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas.
Kelima, pemohon menyetujui untuk pemenuhan sertifikat BPJS, standar/sertifikasi dan menyelesaikan izin lainnya. Penerbitan Izin usaha sektoral, lokasi, lingkungan, bangunan dan penetapan fasilitas.
Keenam, akan diterbitkan izin komersial/sertifikasi tertentu yang diinginkan Setelah itu proses selesai, dan izin usaha dikeluarkan beserta dengan tanda tangan elektronik yang dilengkapi barcode.
Kami konsultan izin usaha bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha oss anda dapat menghubungi kami :