Peraturan NIB :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sistem Online Single Submission (OSS), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam sambutannya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Hubungi Kami :
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105
PIN BB 237419EC
E-mail : sarana.izin@yahoo.com