persetujuan import

PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA.   Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut "PI Besi-Baja" Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016 Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan : Validasi dokumen asli perizinan perusahaan, mulai dari akte,NPWP, Domisili,...

Persyaratan mendirikan PT Yaitu : 1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau  ( nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham). 2. Bidang Usaha yang Digeluti. 3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal 2 Orang atau lebih) 4. Klasifikasi Usaha : Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M) Besar (Di atas   10 M) 5. Komposisi  Kepemilikan Modal setiap penanam saham/...

  Sekilas Tentang API UMUM dan  API - PRODUSEN          Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri. "API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang...

APIP - ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (KONTRAKTOR) Permedag 27/M-DAG/PER/5/2012 dan PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.   Persyaratan APIP : Foto copy KTP atu Passport Penanggung Jawab Foto copy Akte Pendirian Perusahan dan Perubahan (apabila ada) Copy domisili perusahaan yang terbitkan kelurahaan dan camat Foto copy NPWP dan PKP Perusahaan Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab Foto copy SK...

Registrasi/ Register Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai  ( importir,eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB, dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya...