PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA.
Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi
Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut "PI Besi-Baja"
Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016
Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan :
Validasi dokumen asli perizinan perusahaan, mulai dari akte,NPWP, Domisili,...