www.oss.go.id

Apabila anda sudah memiliki NIB izin OSS tetapi tidak efektif harus memenuhi komitmen, anda dapat menghubungi kami, anda hanya melengkapi syarat sbb : - Akte Pendirian dan SK MenHum. - NPWP Perusahaan. - Luas kantor - KTP Direktur/ Pengurus. - IMB dan Sertifikat apabila milik sendiri - PBB atau Surat Sewa apabila sewa - Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikat BPJS Kesehatan...

PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan...