Butuh SIUJK/IUJK, SBU, SKT dan SKA ? Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Bagaimana mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)/ SIUJK :
Perlu anda ketahui bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan untuk bisa mendapatkan SBU setiap perusahaan harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT), sedangkan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja bersertifikat SKA atau SKT yang dibutuhkan hal ini tergantung klasifikasi dan kualifikasi yang diajukan oleh perusahaan.
Tahap Pertama, Tentukan ;
A. Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi.
Pilih dan tetapkan bidang dan sub bidang sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang ingin diajukan perusahaan untuk dapat melaksana kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia
B. Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ;
Tahapan Proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi :
- Proses SKA atau SKT untuk Tenaga Kerja
Sertifikat Tenaga Terampil (SKT).
SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Sertifikat Tenaga Ahli (SKA).
SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
2. Proses Pendaftaraan Keanggotaan Asosiasi ;
Perusahaan Usaha Jasa Konstruksi.
Sesuai dengan jenis kegiatan usaha jasa konstruksi yang ingin dilaksanakan, perusahaan dapat menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK ( Lembaga Pengawasan Jasa Konstruksi ).
Misalnya;
- Gapeksindo
- Aklindo
- Apnatel
- Gapensi
- Intakindo
- Gabeknas
- Ardin
- Kadin
3. Proses Sertifikat Badan Usaha (SBU ).
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Sertifikat Badan Usaha menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh perusahaan penamanan modal atau non penamanan modal untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan izin usaha jasa konstruksi (IUJK)/IUJK
Sertifikat Badan Usaha (SBU) ;
4. Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK/ IUJK).
Izin usaha jasa konstruksi dapat di miliki oleh perusahaan atau badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma atau badan usaha Koperasi termasuk badan usaha PT-PMA.
Untuk bisa mendapatkan izin usaha jasa konstruksi setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Hubungi Kami Dalam pengurusan SIUJK, SBU, SKT, SKA Perusahaan anda.
Team Kami :
Drs. Darlan Samosir
Abidin Panggabean SH,SPN
Maringan Simamora A.md
Herianto Sitanggang SE, SH
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 9 Gedung Johor Medan
Telp : +( 62 ) 61 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000.
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia
www.saranaizin.com
Gedung Maya Indah Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5A Jakarta Pusat 10450
Telp: (62) 21- 3140334 Fax : (62) 21- 3963395
Mobile: 081385042000
Pin BB 2852004h
E-mail: legal@saranaizin.com
Mitra Bisnis legalitas Perusahaan anda pengurusan SIUJK, SBU, SKA,SKT, Sewa SKA, SKT di Kota Medan dan Deliserdang wilayah Sumatera utara.