Dasar Hukum :
Perseroan Terbatas harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundan – undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perkonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang – undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggarang iklim dunia usaha yang kondusif. Dewasa ini yang mengatur tentang pendirian PT adalah UU No.40 Tahun 2007.
Dokumen yang diurus:
Persyaratannya :
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Titi Kuning Medan.
Telp : ( 62 ) 703 1581
Mobile : 0811 6534 000, Wa : 085270139105.
PIN BB 5ACFA577
E-mail : sarana.izin@yahoo.comKantor Pusat Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia.
www.saranaizin.comKomplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 LT.
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10412
Tep: +(62) 21- 34833034
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427166
E-mail: legal@saranaizin.com
Mitra Usaha Legalitas Anda daerah Medan dan Deliserdang Sekitarnya.