Urus Pendirian PT melalui izin usaha, Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Oss di Medan.

izin usaha e-bisnisnius

Dasar Hukum :

Perseroan Terbatas harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundan – undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perkonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang – undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggarang iklim dunia usaha yang kondusif. Dewasa ini yang mengatur tentang pendirian PT adalah UU No.40 Tahun 2007.

 

Dokumen yang diurus:

  1. Akta Notaris/Pendirian Perusahaan.
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Nomor Pengenal Wajib Pajak ( NPWP ) dan Surat Keterangan Terdaftar.
  4. Pengesahan KEMENKUMHAM.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
  6. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  7. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  8. Sertifikat BPJS Ketengakejaan
  9. Izin Komerial.
  10. Izin Lokasi

Persyaratannya :

  1. Foto copy E-KTP, Kartu Keluarga dan NPWP Pribadi  para pendiri, minimal 2 orang.
  2. Foto copy PBB terakhir dan bukti Bayar tempat usaha, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa/copy KTP pemilik tempat usaha.
  3. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
  4. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  5. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 5 lbr berwarna
  6. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
  7. Nama Perusahaan yang akan didaftarkan
  8. Susunan Pengurus Perusahaan dan Komposisi Pemegang Saham.
  9. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha melalui izin usaha oss.

PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.com
Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Titi Kuning Medan.
Telp  : ( 62 ) 703 1581
Mobile : 0811 6534 000, Wa : 085270139105.
PIN BB 5ACFA577
E-mail : sarana.izin@yahoo.com

Kantor Pusat Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia.
www.saranaizin.com

Komplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 LT.
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10412
Tep: +(62) 21- 34833034
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427166
E-mail: legal@saranaizin.com

Mitra Usaha Legalitas Anda daerah Medan dan Deliserdang Sekitarnya.