PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi
Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut “PI Besi-Baja”
Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016
Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan :
Proses : 15-20 hari kerja (3-4 minggu) dari persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Persyaratan PI Besi Baja
Syarat tambahan untuk perusahaan perdagangan / Jasa :
Kontrak kerjasama atau kontrak penjualan dengan perusahaan pengguna yang berstatus perusahaan industri atau perusahaan pengguna akhir disertai izin usahanya.
Bila pengguna akhir memiliki bidang usaha jasa dipersyaratan kontark kerjasama dengan pengguna jasa perusahaan tersebut dan disertai izin usahanya. (memuat informasi nama, jabatan yang menandatangani; nama, alamat, no.telp perusahaan; serta jumlah barang yang akan diimpor dan jangka waktu kontrak)
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.comJln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan.
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105.
PIN BB 5ACFA577
E-mail : sarana.izin@yahoo.comKantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia
www.saranaizin.comKomplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt 2
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410.
Tep: +(62) 21- 34833034.
Fax : +(62) 21- 34833038.
Mobile: 081585427167
E-mail: legal@saranaizin.com