PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi
Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut “PI Besi-Baja”
Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016.
Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan :
- Validasi dokumen asli perizinan perusahaan, mulai dari akte,NPWP, Domisili, SIUP, TDP,API, dan NIK
- Pengajuan Pertimbangan Teknis di Kementerian Perindustrian
- Pengajuan Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan
Proses : 15-20 hari kerja (3-4 minggu) dari persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Persyaratan PI Besi Baja
- Surat Permohonan dan formulir (yang akan kami berikan)
- Melampirkan Izin Usaha dan TDP atau Izin Usaha lainnya yang berlaku dari perusahaan mitra yang terdapat pada kontrak kerja sama
- Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan bahan baku oleh pengguna akhir dilengkapi dengan gambar pendukungnya (flow process produksi, gambar produk, mill certificate dan standar yang digunakan)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U / API-P)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- HS code besi-baja yang ingin diimpor
- Mill certificate
Syarat tambahan untuk perusahaan perdagangan / Jasa :
Kontrak kerjasama atau kontrak penjualan dengan perusahaan pengguna yang berstatus perusahaan industri atau perusahaan pengguna akhir disertai izin usahanya.
Bila pengguna akhir memiliki bidang usaha jasa dipersyaratan kontark kerjasama dengan pengguna jasa perusahaan tersebut dan disertai izin usahanya. (memuat informasi nama, jabatan yang menandatangani; nama, alamat, no.telp perusahaan; serta jumlah barang yang akan diimpor dan jangka waktu kontrak)
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.comJln. Tani Bersaudara No 9 Gd. Johor Medan.
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105/ WA 08116534000
PIN BB 5ACFA577
E-mail : sarana.izin@yahoo.comKantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia
www.saranaizin.comKomplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt 2
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410.
Tep: +(62) 21- 34833034.
Fax : +(62) 21- 34833038.
Mobile: 081585427167
E-mail: legal@saranaizin.com