Jika usaha rumahan kita banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang kita jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi)
Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan persyaratan seperti :
- Fotokopi KTP Penaggung jawab
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar warna
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
- Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Sample barang jadi.
- Bersedia disurvei
- Keterangan proses bahan produksi.
Selanjutnya, kita diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.
Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Siap di survey oleh Dinkes.
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan.
www.legalitasizinusaha.comJln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan.
Telp : + (62) 61 7031581.
Mobile : 085270139105.
PIN BB 5ACFA576
E-mail : sarana.izin@yahoo.com.Kantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia.
www.saranaizin.comKomplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt II
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410.
Tep: +(62) 21- 34833034
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427167.
E-mail: legal@saranaizin.com