CV atau Comanditaire Venootschap/ Perseroan Komanditare adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50 jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT ?
Dokumen yang diurus:
- Akta Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Legalisir Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- NIB ( Nomor Induk Berusaha )
- SKDU ( Surat Keterangan Domisili ).
Persyaratannya :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy NPWP Semua pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Modal Usaha
- Alamat Lengkap
N/B : Pengurusan Izin Usaha sesuai dengan peraturan pemerintah dengan melalu izin usaha oss, harus mendaftarkan dengan NIB ( Nomor Induk Berusaha )
Konsultasikan kepada kami :
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.comJln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan.
Telp : + (62) 61 7031581.
Mobile : 08116534000, 085270139105
PIN BB 5ACFA576
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat Jakarta :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia Jakarta
www.saranaizin.com.Komplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt 2.
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410
Telp: (62) 21- 34833034 Fax : (62) 21- 34833038
Mobile: 0813 8504 2000.
PIN BB 5AB55F0D
Email: legal@saranaizin.com