Pendaftaran Penanaman Modal ( PMA )
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan.
Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).
Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan, NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah.
Akte Pendirian Badan Usaha.
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal.
Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha ( baik berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pengesahan Badan Hukum Usaha.
Harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan Terbatas. Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.
Persyaratan Pendirian PMA :
- Asli Paspor Khusus orang asing dan copy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham
- Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI
- Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan.
- Copy bukti tempat kantor berupa Surat perjanjian sewa nenyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Alamat orang asingnya di luar negeri.
- Nama Perusahaan – PT/ PMA
- Kedudukan dan bidang usaha
- Komposisi Saham.
- Susunan Direksi dan Komisaris.
- POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.
- Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham :
- Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
- List of Share holder direktur
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.
- Bersedia disurvei ketempat.
Dokumen yang diurus:
- SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- Domisili Perusahaan.
- NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak).
- Pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- SPPKP (Surat Pengusaha Pengukuhan Kena Pajak).
- HO/UUG ( Undang – undang Gangguan )
- Lama proses 45 HARI KERJA, harga Rp Call.
- Payment Downt Payment 40 %
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput untuk daerah medan), khusus luar Medan via TIKI.
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.comJln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581.
Mobile : 08116534000, Wa : 085270139105
PIN BB 5ACFA577
E-mail : sarana.izin@yahoo.com
Kantor Pusat
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia.Komplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt II.
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410
Tep: +(62) 21- 34833034
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427167
E-mail: legal@saranaizin.com
NB. Urus Izin Usaha dan Izin Import yang kami layani : Medan, Deliserdang, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Krawang, Depok dan Bandung.