api produsen

API – Umum  hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Perusahaan Pemilik API – Umum dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) sesuai dengan yang telah dicantumkan di SIUP dengan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan PERMENDAG NO 70 THN 2015  " URUS API UMUM DAN API PRODUSEN UNTUK IMPORT BARANG melalui izin usaha...

  Sekilas Tentang API UMUM dan  API - PRODUSEN          Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri. "API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang...

API-P PMND/Perusahaan Lokal Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012 Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012 Peraturan API -PERMENDAG  70/M-DAG/PER/9/2015   Persyaratan API-P PMDN/Perusahaan Lokal Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada Copy Domisili perusahaan...

APIP - ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN (KONTRAKTOR) Permedag 27/M-DAG/PER/5/2012 dan PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.   Persyaratan APIP : Foto copy KTP atu Passport Penanggung Jawab Foto copy Akte Pendirian Perusahan dan Perubahan (apabila ada) Copy domisili perusahaan yang terbitkan kelurahaan dan camat Foto copy NPWP dan PKP Perusahaan Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab Foto copy SK...