izin import barang

Langkah pertama dalam mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha harus memiliki akta pendirian perusahaan, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan tidak usah bisa langsung ke tahap kedua yaitu langsung mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha. Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS...

PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA.   Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut "PI Besi-Baja" Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016 Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan : Validasi dokumen asli perizinan perusahaan, mulai dari akte,NPWP, Domisili,...

API – Umum  hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Perusahaan Pemilik API – Umum dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) sesuai dengan yang telah dicantumkan di SIUP dengan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan PERMENDAG NO 70 THN 2015  " URUS API UMUM DAN API PRODUSEN UNTUK IMPORT BARANG melalui izin usaha...

Persyaratan mendirikan PT Yaitu : 1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau  ( nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham). 2. Bidang Usaha yang Digeluti. 3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal 2 Orang atau lebih) 4. Klasifikasi Usaha : Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M) Besar (Di atas   10 M) 5. Komposisi  Kepemilikan Modal setiap penanam saham/...

  Sekilas Tentang API UMUM dan  API - PRODUSEN          Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri. "API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang...