API – Umum hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Perusahaan Pemilik API – Umum dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) sesuai dengan yang telah dicantumkan di SIUP dengan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan PERMENDAG NO 70 THN 2015 " URUS API UMUM DAN API PRODUSEN UNTUK IMPORT BARANG melalui izin usaha...
Sekilas Tentang API UMUM dan API - PRODUSEN Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri. "API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang...