syarat import barang

PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA.   Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut "PI Besi-Baja" Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016 Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan : Validasi dokumen asli perizinan perusahaan, mulai dari akte,NPWP, Domisili,...

API – Umum  hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Perusahaan Pemilik API – Umum dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) sesuai dengan yang telah dicantumkan di SIUP dengan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan PERMENDAG NO 70 THN 2015  " URUS API UMUM DAN API PRODUSEN UNTUK IMPORT BARANG melalui izin usaha...