Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;
- Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
- Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
- Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
- Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
- Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
- Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
- Data Nilai Investasi.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
- Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusah (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.
JASA NOTARIS DARLAN SAMOSIR SH.
Bekerjasama dengan :
PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.comJln. Tani Bersaudara No 9 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 7031581
Mobile : 085270139105, Wa 08116534000.
PIN BB 5ACFA573.Kantor Pusat :
PT. Legalitas Sarana Izin Indonesia
www.saranaizin.comKomplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt II
Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10413
Tep: +(62) 21- 34833034
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427167
E-mail: legal@saranaizin.com
Kami juga melayani segala pengurusan Izin Usaha dan Izin Import.