Kami melayani pengurusan perizinan perusahaan Pendirian, Perubahaan, Perpanjangan dan Perizinan Export dan Import seperti : URUS PENDIRIAN PT - PERSEROAN TERBATAS. URUS PENDIRIAN PMA. URUS PENDIRIAN CV. URUS PENDIRIAN UD. URUS PENDIRIAN YAYASAN URUS SIUP ( SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ) URUS TDP ( TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ). URUS TDI ( TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ). URUS IMB ( IZIN MENDIRIKAN...
API-U PMDM (Perusahaan Lokal) Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012 Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012 Peraturan API -PERMENDAG 70/M-DAG/PER/9/2015 Persyaratan API-U PMDN (Perusahaan Lokal) : Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman). Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada Copy Domisili...
API-P PMND/Perusahaan Lokal Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012 Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012 Peraturan API -PERMENDAG 70/M-DAG/PER/9/2015 Persyaratan API-P PMDN/Perusahaan Lokal Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada Copy Domisili perusahaan...
Kini Mendirikan Usaha Pakai Nomor Induk Berusaha (NIB). Mengurus perizinan usaha kini tak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha sebelum membuka usaha. Sesuai dengan tren ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, Anda tak perlu lagi pot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin...
Registrasi/ Register Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai ( importir,eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB, dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya...
PERSETUJUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Per tanggal 01 Januari 2017, Importir Terdaftar dan Importir Produsen Besi Baja berubah menjadi Persetujuan Impor Besi-Baja, yang selanjutnya di sebut "PI Besi-Baja" Dasar Hukum : 82/M-DAG/PER/12/2016. Untuk mendapatkan PI Besi-Baja, terdiri dari 3 tahapan : Validasi dokumen asli perizinan perusahaan, mulai dari akte,NPWP, Domisili,...